Ribuan WNI yang sebelumnya berada dalam lingkungan sindikat judi online dan penipuan daring di Kamboja kini berada dalam situasi darurat. Mereka terlantar tanpa dokumen resmi dan bekal setelah jaringan tempat mereka bekerja dibubarkan oleh razia pemerintah Kamboja.
Dilansir dari Harapanrakyat.com, hingga awal Mei 2026 tercatat 8.002 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh. Lonjakan laporan terjadi sejak pertengahan April 2026, dengan rata-rata lebih dari 100 aduan per hari.
Sebagian dari mereka disebut mengakui keterlibatan aktif dalam aktivitas penipuan daring yang menyasar masyarakat Indonesia. Praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan korban di Tanah Air, tetapi kini juga menjerat para pelaku dalam masalah hukum dan administrasi.
Mereka kehilangan paspor karena ditahan oleh sindikat, sehingga menghadapi denda overstay di Kamboja. Sementara itu, lokasi penampungan sementara yang disediakan KBRI Phnom Penh sudah kelebihan kapasitas.
Mantan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmo Sumarto, menjelaskan bahwa KBRI akan memastikan setibanya di Jakarta, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses asesmen awal telah dilakukan untuk investigasi oleh penegak hukum di Indonesia.
Meski demikian, belum ada kejelasan mengenai jumlah WNI yang akan dipulangkan atau jadwal repatriasi. Sanksi hukum spesifik yang menanti mereka juga masih belum diumumkan.
Pemerintah Kamboja meningkatkan razia terhadap bisnis ilegal di wilayah perbatasan seperti Poipet, yang memaksa sindikat membubarkan diri dan melepas pekerja WNI begitu saja. Situasi ini menambah beban bagi para WNI yang kini terjebak tanpa kepastian.

